Partai Politik

Partai politik adalah organisasi yang dibentuk untuk mempengaruhi kebijakan politik dan memperoleh kekuasaan dalam pemerintahan. Masing-masing partai politik memiliki visi, misi, dan agenda politik yang berbeda. Oleh karena itu, tidak ada “suara partai politik” tunggal yang dapat diidentifikasi.

Suara partai politik dapat mencakup berbagai hal, termasuk:

  1. Pandangan dan kebijakan politik: Setiap partai politik memiliki platform politik yang mencakup berbagai isu dan kebijakan yang ingin mereka advokasi. Ini dapat mencakup isu seperti ekonomi, pendidikan, lingkungan, kesehatan, hak asasi manusia, dan lain-lain.
  2. Representasi politik: Partai politik bertujuan untuk mewakili kepentingan dan aspirasi anggota dan pemilih mereka. Suara partai politik mengacu pada dukungan yang mereka terima dari pemilih melalui pemilihan umum atau pemilu.
  3. Kepemimpinan dan partai politik: Suara partai politik juga mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan partai dan individu yang mewakilinya. Kemampuan partai politik dalam memimpin, mengorganisasi, dan menjalankan kampanye politik juga dapat mempengaruhi suara yang mereka terima.

Penting untuk dicatat bahwa suara partai politik dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung pada perubahan keadaan politik, perubahan isu yang relevan, dan faktor-faktor lainnya. Selain itu, suara partai politik juga berbeda di setiap negara atau sistem politik.

Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia tahun 2019

Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia tahun 2019 adalah pemilihan umum yang melibatkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat nasional dan daerah.

Berikut adalah beberapa fakta terkait data pemilu 2019 di Indonesia:

  1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden:
    • Pasangan calon nomor urut 01: Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.
    • Pasangan calon nomor urut 02: Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
    • Jokowi-Ma’ruf Amin memenangkan pemilihan dan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024.
  2. Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):
    • DPR adalah lembaga legislatif tingkat nasional di Indonesia.
    • Pemilu 2019 menentukan 575 kursi di DPR.
    • Partai PDI Perjuangan memenangkan pemilihan dengan 128 kursi.
  3. Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD):
    • DPD adalah lembaga legislatif tingkat nasional yang mewakili wilayah dan provinsi di Indonesia.
    • Pemilu 2019 menentukan 136 kursi di DPD.
    • Sejumlah partai politik dan calon independen memenangkan kursi dalam pemilihan DPD.
  4. Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD):
    • DPRD adalah lembaga legislatif di tingkat daerah, seperti provinsi dan kabupaten/kota.
    • Pemilu 2019 menentukan kursi di DPRD di masing-masing wilayah.
    • Hasil pemilihan DPRD berbeda-beda di setiap provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa data pemilu 2019 ini adalah berdasarkan pengetahuan saya yang diperoleh hingga September 2021. Jika Anda membutuhkan data yang lebih terperinci atau data terkini, disarankan untuk mengacu pada sumber resmi seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia atau lembaga terkait lainnya.

Menilik Plus Minus Pemilu Menggunakan Sistem Proporsional Tertutup VS Terbuka

pemirsa Mengapa seluruh fraksi di DPR kecuali PDIP menolak kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup kita simak terlebih dahulu pemaparan data dari Anggi Hasibuan Anggi silahkan terima kasih dan pemirsa ini kami ajak Anda kali ini untuk mengulas sistem pemilu yang kini sedang ada pihak yang mengajukan review kalau lolos ini berarti cara kita memilih calon anggota legislatif di parlemen juga berubah nah undang-undang yang digugat saat ini akan dikembalikan ke sistem proporsional tertutup dan disebut-sebut ini membawa kita ke zaman Orde Baru penjelasannya Seperti apa ini yang akan kita bahas di malam hari ini pemirsa Jadi kami coba ilustrasikan seperti ini dalam sistem proporsional tertutup saat Pemilu nanti anda mencoblos partai politik ini adalah bentuk ilustrasi Ya pemirsa jadi ini adalah kita anggap sebagai bentuk dari nanti surat kertas suaranya yang tertutup jadi nama parpol Ya pemirsa jadi di sini hanya nomor Marko saja jadi seperti yang udah saksikan ini yang dicoblos adalah partainya nah sedangkan kalau kita bergeser ke proporsional terbuka ini adalah kami ilustrasikan untuk surat suaranya bahwa di sini ada Anda bisa pilih antara parpolnya atau juga namanya di sini perpartai Misalnya ini yang paling mendasar sebenarnya jadi yang ada di kertas suara hanya nama dan Partai saja kalau misalnya yang kalau misalnya yang terbuka kemudian nanti partai maksud kami yang tertutup ya Jadi nanti partai politik yang akan menentukan siapa calonnya yang bakal di parlemen Sedangkan untuk yang terbuka yang kita gunakan sejak pemilu 2009 ini pemilik bisa mencoblos partai politik atau nama Calon Legislatif yang diinginkan di kertas suara nah anda mungkin ini akan bertanya ini ide siapa gitu ya kalau tiba-tiba balik lagi ke sistem proporsional tertutup nah isu ini jadi naik ke publik lagi setelah ketua KPU sendiri yang komentar soal gugatan undang-undang pemilu masing-masing dalam acara catatan akhir tahun KPU di kantornya ini berkomentar seperti ini pemirsa bahwa Nah jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan MK ke depan begitu katanya ada kemungkinan saya belum berani berspekulasi Ada kemungkinan kembali ke sistem operasional daftar calon tertutup Nah jadi dari pernyataan ini ramailah jagat raya Indonesia kaget baru tahu ada gugatan soal ini jadi Hasyim Ashari langsung meluruskan pernyataannya Soal Sistem pemilihan caleg yang sedang digugat di MK ketua KPU berkilah bahwa Bukan dia loh yang mengarahkan agar Sistem pemilihan caleg diubah dia hanya menyampaikan fakta bahwa sedang ada gugatan di MK soal ini sehingga tinggal tunggu aja Apakah kemungkinannya dikabulkan atau ditolak Nah dari pernyataan ketua KPU ini ternyata memang benar pemirsa ini ada beberapa orang oke ada beberapa orang yang menggugat pasal terkait Sistem pemilihan Caleg kmk jadi Sudah di cek ini ada disebutkan Kejadian ini di pertengahan November Tahun 2022 ada seorang kader partai dan warga sipil yang ke MK gugatan mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka adalah inkonstitusional dan lebih baik pakai sistem tertutup saja Nah kita lanjutkan karena gugatannya sudah masuk PMK berarti tidak ada yang bisa kita lakukan selain menunggu dan melihat Plus minusnya dua sistem ini bagi yang merasa sistem terbuka kurang pas sistem proporsional tertutup adalah Sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya bisa memilih partai politik dan sama sekali tidak bisa pilih calon legislator kita lihat di sini pemirsa misalnya adalah kandidat dipersiapkan langsung oleh parpol ini adalah di sistem tertutup dalam sistem ini partai sudah punya nih keputusan untuk menentukan siapa yang akan dapat kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu Sehingga calon urutan tertinggi ini selalu mendapatkan kursi di parlemen nah kritikan soal sistem ini adalah bahwa dari pengalaman selama orde baru sistem proporsional tertutup malah menghadirkan anggota parlemen yang kita nggak kenal sebenarnya karena kita hanya coblos partai dan partai yang tentuin orangnya ada kecenderungan untuk menyuburkan ini pernyataannya adalah Apakah benar nanti membentuk oligarki politik dan yang muncul di DPR dan DPRD ada elit partai yang lebih fokus ke perhatiannya ke partai bukan kepada pemilih yaitu rakyat kita mendapatkan wakil yang partai inginkan Jadi bukan yang kita inginkan sebaliknya bagi pendukung sistem proporsional tertutup sistem yang terbuka justru menciptakan kondisi ini katanya pemirsa membentuk liberalisasi politik Sekjen PDIP harus dokter untuk mengatakan sistem terbuka berimbas pada banyak partai politik yang hadir hanya untuk menjadi partai elektroda menciptakan persaingan bebas dengan segala cara kalau tertutup justru mendorong kadarisasi partai politik di sisi lain kita sebagai pemilih pemirsa ini bisa menentukan siapa yang diinginkan jadi wakilnya di parlemen ini kalau memakai sistem terbuka tadi sehingga masyarakat bisa menilai atau menghukum wakil rakyat yang tidak bekerja dengan baik semua orang bisa punya kesempatan yang sama agar bisa terpilih dan memaksa para anggota legislatif bekerja dan dekat dengan rakyat sehingga ini bisa mengurangi keinginan elit purple yang ingin mendominasi nah ini juga pemirsa yang akhirnya menghasilkan anggota parlemen yang akuntabilitasnya kuat kepada rakyat Nah setelah tahu plus minus dari yang tertutup dan terbuka kemungkinan untuk lolosnya Bagaimana ya Nah kalau memang ternyata lolos bisa jadi ini disebut kemunduran juga dulu Kita pakai sistem tertutup terus berubah menjadi terbuka Masa harus tertutup lagi nih misalnya yang pasti perubahan mekanisme Pemilu 2024 nanti bisa dilakukan lewat 3 hal ini adalah beberapanya pemirsa ada revisi undang-undang Pemilu oke Ada revisi undang-undang Pemilu kemudian peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu dan juga putusan MK kalau ini kita sedikit berandai-andai ya berkaca dari putusan-putusan MK sebelumnya ada kemungkinan Sistem pemilihan caleg diloloskan menjadi proporsional tertutup kok bisa ini karena putusan MK yang sangat berperan dalam membuat keputusan seputar Pemilu contohnya misalnya pemirsa saya ambil poin pertama ini adalah verifikasi partai politik calon peserta pemilu nah ini adalah MK yang membuat keputusan partai-partai itu harus verifikasi kalau mau ikut pemilu terus jangan lupa MK juga yang memutuskan pada tahun 2020 ada contoh kasus karena putusan SMK verifikasi faktual hanya untuk partai non parlemen sehingga bukan tidak mungkin jika akhirnya pemilihan caleg menggunakan sistem proporsional tertutup karena dulu MK juga memutuskan pemilihan caleg pakai sistem terbuka sejak 2009 nah sejauh ini dari 9 fraksi yang ada di DPR 8 mendukung Sistem pemilihan calon anggota legislatif partai-partai yang merasa bahwa ini sudah zamannya keterbukaan lalu mereka juga tahu siapa yang bisa kerja atau tidak dalam hal menjadi wakil rakyat kita akan lihat ini komposisinya pemirsa bahwa sistem terbuka atau yang mendukung sistem terbuka sampai sekarang adalah 8 fraksi Gerindra Golkar Nasdem PKB Partai Demokrat PKS Pan dan juga pp3 sedangkan hanya PDI Perjuangan saja yang memutuskan bahwa mereka sebenarnya mendukung sistem tertutup begitu sedangkan semuanya sudah menyatakan setuju untuk sistem terbuka sistem tertutup hanya satu partai kita akan melihat Apakah nanti hasil dari gugatan MK ini lolos atau tidak Namun yang pasti kita mengharapkan memang KPU dan MK bisa objektif dan netral untuk mendukung Pemilu 2024 nanti begitu Jadi kita harapkan ini yang kita tunggu-tunggu ya Kevin bahwa Apa hasilnya kalau memang ada kemungkinan kecenderungan akan lebih menjadi tertutup Apakah ini kemunduran kembali lagi ke zaman Orde Baru begitu ya

Catat, Ini Rincian Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

pemirsa data dan fakta terkait dengan tahapan Pemilu 2024 akan dipaparkan oleh rekan Anggi Hasibuan silahkan Anggi dan pemirsa tinggal setahun lagi pemirsa kita akan mengikuti pemilu tahapan paling akhir yang baru saja kita ikuti adalah pengundian dan penetapan nomor urut partai politik total ada 17 partai politik yang akan ikut serta dalam pemilu kali ini kita langsung saja mulai untuk mama para data di siang hari ini pemirsa bahwa Nah ini dia ini data-datanya ya hasil pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum adalah seperti ini pemirsa jadi saya akan coba jabarkan satu persatu jadi ini sudah resmi Ya pemirsa ya PKB di nomor 1 ada Gerindra PDI Perjuangan Golkar Nasdem partai buruh partai gelora Indonesia PKS kemudian juga ini semua sudah sudah dirunut satu persatu plus ini juga di sini juga ada Partai Aceh sendiri nih pemirsa yang tahun ini sudah bergabung atau sudah masuk ini ada 6 Partai Aceh yang akan ikut di dalam pemilu kali ini Baik nah verifikasi faktual ini dilakukan terhadap 9 partai non parlemen dari 9 parpol dan parlemen ini KPU menetapkan hanya partai umat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat partai bentukan Amien Rais ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak lolos verifikasi di provinsi NTT dan juga Sulawesi Utara tahun ini ada 6 partai yang tadi saya sudah Sebutkan yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024 ada Partai Aceh partai adil sejahtera Aceh partai generasi Aceh besar dan juga Taqwa partai Daro Aceh partai Nanggroe Aceh dan juga partai solidaritas independen rakyat Aceh nah berdasarkan ketentuan kita lanjut informasi selanjutnya berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 bagi partai politik peserta pemilu sebelumnya atau Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen mereka memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut yang sama atau diberikan pilihan untuk boleh mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian dari 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen di pemilu 2019 yang Datanya ada di sebelah saya ini Ya pemirsa ini adalah 9 partai maksud kami yang yang tidak perlu lagi ikut undi karena sudah memakai nomor yang sama yang ingin melakukan pengundian nomor urut hanya satu yaitu P3 nah P3 kemudian mengikuti proses kemudian bersama dengan 8 partai lainnya ada perindo PBB PKN atau partai kebangkitan Nusantara kemudian juga ada partai Garuda partai Gelora Hanura PSI dan partai buruh pada kesempatan yang sama juga KPU melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh kita lanjutkan pemirsa kedua Nah dengan 17 Purple Pemilu 2024 ini otomatis diikuti oleh lebih banyak peserta dibandingkan dengan edisi 2014 dan juga 2019 dari pengalaman kita pemilu dengan peserta terbanyak adalah di tahun 1999 saat reformasi baru bergulir ada 48 parpol ikut pemilu saat itu kertas suaranya kalau misalnya Anda ingat pada saat itu besar sekali ya Jadi ini runtutannya pemirsa dari kita mulai dari 1955 Ya pemirsa dan 28 kemudian dilanjutkan hingga tadi yang saya Sebutkan di 99 yang besar sekali kemudian turun lagi 24 di 2009 jadi 38 di 2009 kita sudah ada tambahan ada Partai Aceh juga di sini lanjutkan di 2014 juga ada Partai Aceh 2019-2024 Partai Aceh paling banyak juga ini kembali di angka 6 di tahun 2024 terakhir di tahun 2009 dan ini dia Angka terakhir di 17 untuk partai yang ikut di tahun ini atau di Pemilu saat ini nah tidak terasa ini semakin atau sudah semakin dekat dengan tahun pemilu di 2024 tahun lagi pemirsa ini berarti Kalau dari segi tahapan dari jadwal kita sudah sampai di tahapan ini nah kemarin ini berarti sudah selesai pemirsa jadi setelah ini nanti akan ada Penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil DPR kabupaten dan kota kemudian juga pencalonan anggota DPD dilanjutkan dari 6 sampai 25 November ini terus bergulir kemudian juga nanti di April ada pencalonan anggota DPR DPRD provinsi DPRD kabupaten kota dan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ini tepatnya di tanggal 19 Oktober sampai 25 November di tahun depan lanjut di 28 sampai 10 Februari ini juga sudah akan ada masa kampanye pemilu dan dilanjutkan dengan masa tenang bergeser selanjutnya adalah pemungutan suara di tanggal 14 Februari tahun 2024 dilanjutkan juga nanti ada perhitungan suara rekapitulasi suara masuk saya rekapitulasi hasil penghitungan suara kemudian juga Penetapan Presiden dan wakil presiden terpilih setelah itu pemirsa nanti ada penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR DPRD provinsi dan kabupaten kota dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih anggota DPD pengucapan sumpah DPRD Provinsi dan DPRD kota Lalu ada pengucapan sumpah DPR RI dan DPD ini tepatnya di tanggal 1 Oktober 2024 dan terakhir pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden di tanggal 20 Oktober 2024 Nah kalau misalnya KPU tadi sudah merilis hasil penetapan nomor urut Pemilu Bawaslu ini juga merilis daerah-daerah yang kemungkinan pemirsa ini akan paling rawan terjadi gangguan Pemilu ini data selanjutnya pemirsa ini adalah datanya kita ambil 5 besar saja ini adalah 5 provinsi teratas yang menurut bahwaslu memiliki potensi gangguan dan hambatan pemilu dengan klasifikasi rawan tinggi sehingga bahwa mampu mengklasifikasi wilayah menggunakan indeks kerumunan Pemilu atau ikp dengan skor 0 sampai 100 5 atas adalah ini ada DKI Jakarta pemirsa kemudian juga ada Jawa Barat ada Kalimantan Timur ada Maluku Utara dan juga Sulawesi Utara indikatornya adalah aspek penyelenggaraan pemilu ini yang dinilai oleh Bawaslu kemudian juga konteks sosial politik dan aspek kontestasi serta partisipasi dari politik itu sendiri bahwa sebelum memaparkan adanya beberapa isu strategis dalam penyelenggaraan pemilu beberapa diantaranya netralitas penyelenggara Pemilu kemudian juga pelaksanaan tahapan di provinsi baru dan potensi polarisasi masyarakat penyelenggara Pemilu juga diminta untuk perlu melakukan mitigasi dampak penggunaan media sosial dan pemenuhan hak memilih dan juga dipilih memang diharapkan indeks kerawanan pemilu 2004 ini menjadi bekal bagi para pemangku kepentingan dan menjadi acuan untuk pemilu yang sukses nah mengutip pernyataan dari ketua bawa dulu Rahmat Bagja ini yang paling utama menurutnya adalah pencegahan dan paling utamanya juga kita harapkan adalah demokrasi kita pesta demokrasi kita ajang demokrasi kita adalah ajang demokrasi yang kompetitif tinggi tapi tetap dalam suasana gembira dan juga suasana kerangka Republik Indonesia begitu pemirsa sebenarnya cara yang paling simple untuk menyukseskan pemilu dari kita sendiri ini pemirsa adalah Anda coba rajin-rajin untuk cek Apakah anda sudah masuk sebagai pemilih tahun ini untuk memeriksa nama di DPT KPU kalau misalnya teman-teman boleh dimunculkan di bawah ini ada akses situs di cek DPT online.kpu.go.id kemudian pilih kabupaten kota sesuai dengan alamat domisili di KTP Anda masukkan 16 digit nomor induk kepegawai kependudukan atau NIK yang tertera di KTP dan klik icon tombol pencarian nah ini sudah ada muncul di layar ini anda bisa cek pemirsa jika belum terdaftar Anda bisa mendatangi kantor KPU terdekat dengan alamat domisili dicek ya jadi sekian untuk fake Metro siang kali ini saya kembalikan ke Eva Eva Kita juga harus cek kayaknya setelah ini belum sih sebenarnya tapi kalau misalnya saya ada masalah administrasi seperti tadi langsung lapor ke kabel terdekat juga kontribusi pada pemilu tahun 2024 Terima kasih Anggi untuk pemaparan

MK Gelar Sidang Terakhir Gugatan Sistem Pemilu

MK Gelar Sidang Terakhir Gugatan Sistem Pemilu | Kabar Pemilu tvOne

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan undang-undang Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan ahli pihak terkait partai Garuda yaitu Abdul Ramadan dan patenasdem I Gusti Putu Artha sidang ini merupakan Sidang terakhir sebelum MK memutus perkara ini sidang selanjutnya akan digelar Pada 31 Mei 2023 dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing tergugat setelah penyerahan kesimpulan majelis hakim MK akan menggelar sidang putusan Bagaimana jalannya sidang uji materi undang-undang sistem pemilu kita akan langsung tanyakan pemirsa langsung pada reporter Selamat sore Apa hasil sidang hari ini [Musik] ya selamat sore Tiara dan pemirsa hari ini Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan untuk perkara gugatan terhadap undang-undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka yakni undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 nah ini merupakan Sidang terakhir sebelum nantinya majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutus perkara ini dimana agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi ahli khususnya yang dihadirkan oleh pihak Partai Nasdem dan Partai Garuda mereka adalah Abdul Ramadan dan I Gede Putu Artha Nah untuk sidangnya hari ini sudah selesai tadi berlangsung selama sekitar 1 jam lebih dari pukul 11.15 hingga pukul 12.30 siang tadi Nah tadi kami juga mencatat beberapa poin yang disampaikan oleh pihak ahli yang hadir siang hari ini diantaranya oleh saksi atas nama IGD Putu Artha ini ya merupakan mantan eh anggota KPU juga sebelumnya dan ia menyarankan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk bisa memutus perkara ini sebelum tanggal 26 juni 2023 sebab kalau kita mengacu kepada timeline ataupun waktu yang dimiliki oleh KPU nantinya pengembalian berkas oleh calon caleg itu akan dimulai pada tanggal 26 juni hingga 9 Juli 2023 dan EE ahli di sini menilai ketika nantinya misalnya majelis hakim memutus sistem pemilu yang ditetapkan ataupun diterapkan adalah sistem tertutup maka dikhawatirkan caleg yang memiliki nomor urut terendah ini berpotensi akan mengundurkan diri jadi pihak ahli dari sini menyarankan agar majelis hakim bisa memutus sebelum tanggal 26 juni sehingga partai-partai politik memiliki waktunya untuk menerapkan sistem pemilu yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi nah hasil ataupun keputusan dari sidang hari ini tadi pihak Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa setelah sidang hari ini para pihak seluruh pihak memiliki waktu selama maksimal 7 hari setelah sidang hari ini untuk menyerahkan berkas kesimpulan yakni artinya Paling lambat hari Rabu depan pada tanggal 31 Mei 2023 paling lambat di pukul 11.00 siang nah kemudian juga sedikit mengulas mengenai kasus ini ataupun gugatan terhadap undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini Tiara dan pemirsa undang-undang ini digugat oleh 6 orang yang salah satunya juga berasal dari PDIP Perjuangan Dimana ada alasan mereka menggugat undang-undang pemilu dengan sistem proporsional terbuka ini diantaranya para penggugat menilai bahwa partai-partai politik ini sudah memiliki kemampuan dan juga fungsi untuk merekrut dan juga melakukan pembinaan pengkaderan terhadap anggota mereka sehingga tentunya partai politik juga memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa kadar terbaik yang bisa maju ke kursi legislatif selain itu juga para penggugat menilai bahwa Pemilu proporsional berbasis suara terbanyak ini sudah dibajak oleh caleg pragmatis sehingga hanya bermodalkan popularitas saja dan dikhawatirkan Apabila mereka nantinya terpilih sebagai anggota dewan mereka ini tidak mewakili suara rakyat namun hanya mewakili suara pribadi mereka saja sementara demikian Tiara kembali ke anda di studio ini melaporkan langsung dari gedung Mahkamah Konstitusi Terima kasih selamat bertugas kembali