Menilik Plus Minus Pemilu Menggunakan Sistem Proporsional Tertutup VS Terbuka

pemirsa Mengapa seluruh fraksi di DPR kecuali PDIP menolak kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup kita simak terlebih dahulu pemaparan data dari Anggi Hasibuan Anggi silahkan terima kasih dan pemirsa ini kami ajak Anda kali ini untuk mengulas sistem pemilu yang kini sedang ada pihak yang mengajukan review kalau lolos ini berarti cara kita memilih calon anggota legislatif di parlemen juga berubah nah undang-undang yang digugat saat ini akan dikembalikan ke sistem proporsional tertutup dan disebut-sebut ini membawa kita ke zaman Orde Baru penjelasannya Seperti apa ini yang akan kita bahas di malam hari ini pemirsa Jadi kami coba ilustrasikan seperti ini dalam sistem proporsional tertutup saat Pemilu nanti anda mencoblos partai politik ini adalah bentuk ilustrasi Ya pemirsa jadi ini adalah kita anggap sebagai bentuk dari nanti surat kertas suaranya yang tertutup jadi nama parpol Ya pemirsa jadi di sini hanya nomor Marko saja jadi seperti yang udah saksikan ini yang dicoblos adalah partainya nah sedangkan kalau kita bergeser ke proporsional terbuka ini adalah kami ilustrasikan untuk surat suaranya bahwa di sini ada Anda bisa pilih antara parpolnya atau juga namanya di sini perpartai Misalnya ini yang paling mendasar sebenarnya jadi yang ada di kertas suara hanya nama dan Partai saja kalau misalnya yang kalau misalnya yang terbuka kemudian nanti partai maksud kami yang tertutup ya Jadi nanti partai politik yang akan menentukan siapa calonnya yang bakal di parlemen Sedangkan untuk yang terbuka yang kita gunakan sejak pemilu 2009 ini pemilik bisa mencoblos partai politik atau nama Calon Legislatif yang diinginkan di kertas suara nah anda mungkin ini akan bertanya ini ide siapa gitu ya kalau tiba-tiba balik lagi ke sistem proporsional tertutup nah isu ini jadi naik ke publik lagi setelah ketua KPU sendiri yang komentar soal gugatan undang-undang pemilu masing-masing dalam acara catatan akhir tahun KPU di kantornya ini berkomentar seperti ini pemirsa bahwa Nah jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan MK ke depan begitu katanya ada kemungkinan saya belum berani berspekulasi Ada kemungkinan kembali ke sistem operasional daftar calon tertutup Nah jadi dari pernyataan ini ramailah jagat raya Indonesia kaget baru tahu ada gugatan soal ini jadi Hasyim Ashari langsung meluruskan pernyataannya Soal Sistem pemilihan caleg yang sedang digugat di MK ketua KPU berkilah bahwa Bukan dia loh yang mengarahkan agar Sistem pemilihan caleg diubah dia hanya menyampaikan fakta bahwa sedang ada gugatan di MK soal ini sehingga tinggal tunggu aja Apakah kemungkinannya dikabulkan atau ditolak Nah dari pernyataan ketua KPU ini ternyata memang benar pemirsa ini ada beberapa orang oke ada beberapa orang yang menggugat pasal terkait Sistem pemilihan Caleg kmk jadi Sudah di cek ini ada disebutkan Kejadian ini di pertengahan November Tahun 2022 ada seorang kader partai dan warga sipil yang ke MK gugatan mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka adalah inkonstitusional dan lebih baik pakai sistem tertutup saja Nah kita lanjutkan karena gugatannya sudah masuk PMK berarti tidak ada yang bisa kita lakukan selain menunggu dan melihat Plus minusnya dua sistem ini bagi yang merasa sistem terbuka kurang pas sistem proporsional tertutup adalah Sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya bisa memilih partai politik dan sama sekali tidak bisa pilih calon legislator kita lihat di sini pemirsa misalnya adalah kandidat dipersiapkan langsung oleh parpol ini adalah di sistem tertutup dalam sistem ini partai sudah punya nih keputusan untuk menentukan siapa yang akan dapat kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu Sehingga calon urutan tertinggi ini selalu mendapatkan kursi di parlemen nah kritikan soal sistem ini adalah bahwa dari pengalaman selama orde baru sistem proporsional tertutup malah menghadirkan anggota parlemen yang kita nggak kenal sebenarnya karena kita hanya coblos partai dan partai yang tentuin orangnya ada kecenderungan untuk menyuburkan ini pernyataannya adalah Apakah benar nanti membentuk oligarki politik dan yang muncul di DPR dan DPRD ada elit partai yang lebih fokus ke perhatiannya ke partai bukan kepada pemilih yaitu rakyat kita mendapatkan wakil yang partai inginkan Jadi bukan yang kita inginkan sebaliknya bagi pendukung sistem proporsional tertutup sistem yang terbuka justru menciptakan kondisi ini katanya pemirsa membentuk liberalisasi politik Sekjen PDIP harus dokter untuk mengatakan sistem terbuka berimbas pada banyak partai politik yang hadir hanya untuk menjadi partai elektroda menciptakan persaingan bebas dengan segala cara kalau tertutup justru mendorong kadarisasi partai politik di sisi lain kita sebagai pemilih pemirsa ini bisa menentukan siapa yang diinginkan jadi wakilnya di parlemen ini kalau memakai sistem terbuka tadi sehingga masyarakat bisa menilai atau menghukum wakil rakyat yang tidak bekerja dengan baik semua orang bisa punya kesempatan yang sama agar bisa terpilih dan memaksa para anggota legislatif bekerja dan dekat dengan rakyat sehingga ini bisa mengurangi keinginan elit purple yang ingin mendominasi nah ini juga pemirsa yang akhirnya menghasilkan anggota parlemen yang akuntabilitasnya kuat kepada rakyat Nah setelah tahu plus minus dari yang tertutup dan terbuka kemungkinan untuk lolosnya Bagaimana ya Nah kalau memang ternyata lolos bisa jadi ini disebut kemunduran juga dulu Kita pakai sistem tertutup terus berubah menjadi terbuka Masa harus tertutup lagi nih misalnya yang pasti perubahan mekanisme Pemilu 2024 nanti bisa dilakukan lewat 3 hal ini adalah beberapanya pemirsa ada revisi undang-undang Pemilu oke Ada revisi undang-undang Pemilu kemudian peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu dan juga putusan MK kalau ini kita sedikit berandai-andai ya berkaca dari putusan-putusan MK sebelumnya ada kemungkinan Sistem pemilihan caleg diloloskan menjadi proporsional tertutup kok bisa ini karena putusan MK yang sangat berperan dalam membuat keputusan seputar Pemilu contohnya misalnya pemirsa saya ambil poin pertama ini adalah verifikasi partai politik calon peserta pemilu nah ini adalah MK yang membuat keputusan partai-partai itu harus verifikasi kalau mau ikut pemilu terus jangan lupa MK juga yang memutuskan pada tahun 2020 ada contoh kasus karena putusan SMK verifikasi faktual hanya untuk partai non parlemen sehingga bukan tidak mungkin jika akhirnya pemilihan caleg menggunakan sistem proporsional tertutup karena dulu MK juga memutuskan pemilihan caleg pakai sistem terbuka sejak 2009 nah sejauh ini dari 9 fraksi yang ada di DPR 8 mendukung Sistem pemilihan calon anggota legislatif partai-partai yang merasa bahwa ini sudah zamannya keterbukaan lalu mereka juga tahu siapa yang bisa kerja atau tidak dalam hal menjadi wakil rakyat kita akan lihat ini komposisinya pemirsa bahwa sistem terbuka atau yang mendukung sistem terbuka sampai sekarang adalah 8 fraksi Gerindra Golkar Nasdem PKB Partai Demokrat PKS Pan dan juga pp3 sedangkan hanya PDI Perjuangan saja yang memutuskan bahwa mereka sebenarnya mendukung sistem tertutup begitu sedangkan semuanya sudah menyatakan setuju untuk sistem terbuka sistem tertutup hanya satu partai kita akan melihat Apakah nanti hasil dari gugatan MK ini lolos atau tidak Namun yang pasti kita mengharapkan memang KPU dan MK bisa objektif dan netral untuk mendukung Pemilu 2024 nanti begitu Jadi kita harapkan ini yang kita tunggu-tunggu ya Kevin bahwa Apa hasilnya kalau memang ada kemungkinan kecenderungan akan lebih menjadi tertutup Apakah ini kemunduran kembali lagi ke zaman Orde Baru begitu ya

Comments are closed.