MK Gelar Sidang Terakhir Gugatan Sistem Pemilu

MK Gelar Sidang Terakhir Gugatan Sistem Pemilu | Kabar Pemilu tvOne

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan undang-undang Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan ahli pihak terkait partai Garuda yaitu Abdul Ramadan dan patenasdem I Gusti Putu Artha sidang ini merupakan Sidang terakhir sebelum MK memutus perkara ini sidang selanjutnya akan digelar Pada 31 Mei 2023 dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing tergugat setelah penyerahan kesimpulan majelis hakim MK akan menggelar sidang putusan Bagaimana jalannya sidang uji materi undang-undang sistem pemilu kita akan langsung tanyakan pemirsa langsung pada reporter Selamat sore Apa hasil sidang hari ini [Musik] ya selamat sore Tiara dan pemirsa hari ini Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan untuk perkara gugatan terhadap undang-undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka yakni undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 nah ini merupakan Sidang terakhir sebelum nantinya majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutus perkara ini dimana agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi ahli khususnya yang dihadirkan oleh pihak Partai Nasdem dan Partai Garuda mereka adalah Abdul Ramadan dan I Gede Putu Artha Nah untuk sidangnya hari ini sudah selesai tadi berlangsung selama sekitar 1 jam lebih dari pukul 11.15 hingga pukul 12.30 siang tadi Nah tadi kami juga mencatat beberapa poin yang disampaikan oleh pihak ahli yang hadir siang hari ini diantaranya oleh saksi atas nama IGD Putu Artha ini ya merupakan mantan eh anggota KPU juga sebelumnya dan ia menyarankan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk bisa memutus perkara ini sebelum tanggal 26 juni 2023 sebab kalau kita mengacu kepada timeline ataupun waktu yang dimiliki oleh KPU nantinya pengembalian berkas oleh calon caleg itu akan dimulai pada tanggal 26 juni hingga 9 Juli 2023 dan EE ahli di sini menilai ketika nantinya misalnya majelis hakim memutus sistem pemilu yang ditetapkan ataupun diterapkan adalah sistem tertutup maka dikhawatirkan caleg yang memiliki nomor urut terendah ini berpotensi akan mengundurkan diri jadi pihak ahli dari sini menyarankan agar majelis hakim bisa memutus sebelum tanggal 26 juni sehingga partai-partai politik memiliki waktunya untuk menerapkan sistem pemilu yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi nah hasil ataupun keputusan dari sidang hari ini tadi pihak Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa setelah sidang hari ini para pihak seluruh pihak memiliki waktu selama maksimal 7 hari setelah sidang hari ini untuk menyerahkan berkas kesimpulan yakni artinya Paling lambat hari Rabu depan pada tanggal 31 Mei 2023 paling lambat di pukul 11.00 siang nah kemudian juga sedikit mengulas mengenai kasus ini ataupun gugatan terhadap undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini Tiara dan pemirsa undang-undang ini digugat oleh 6 orang yang salah satunya juga berasal dari PDIP Perjuangan Dimana ada alasan mereka menggugat undang-undang pemilu dengan sistem proporsional terbuka ini diantaranya para penggugat menilai bahwa partai-partai politik ini sudah memiliki kemampuan dan juga fungsi untuk merekrut dan juga melakukan pembinaan pengkaderan terhadap anggota mereka sehingga tentunya partai politik juga memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa kadar terbaik yang bisa maju ke kursi legislatif selain itu juga para penggugat menilai bahwa Pemilu proporsional berbasis suara terbanyak ini sudah dibajak oleh caleg pragmatis sehingga hanya bermodalkan popularitas saja dan dikhawatirkan Apabila mereka nantinya terpilih sebagai anggota dewan mereka ini tidak mewakili suara rakyat namun hanya mewakili suara pribadi mereka saja sementara demikian Tiara kembali ke anda di studio ini melaporkan langsung dari gedung Mahkamah Konstitusi Terima kasih selamat bertugas kembali

Comments are closed.